Label

Sabtu, 06 Agustus 2011

AD/ART PASKIBRA KEC. CILELES

sebagai bahan panduan bagi organisasi paskibra kecamatan.
ini adalah contoh AD/ART Paskibra Kecamatan Cileles.

 
AD DAN ART
PASKIBRA KECAMATAN CILELES

PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.
Para Paskibra Satuan Tingkat Sekolah merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan ilmu, kemandirian, kepemimpinan, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka para Paskibra Satuan tingkat Sekolah membentuk suatu wadah yang diberi namaPaskibraKecamatan Cileles.
Atas berkat rahmat Allah serta didorong oleh kebutalan tekad dan semangat yang ikhlas keinginan luhur, berkebudayaan dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan antar pemuda bangsa yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta harmonis lahir dan batin, maka setiap pemuda yang merupakan anggota dari Paskibra Satuan tingkat Sekolah, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945.

ANGGARAN DASAR
PASKIBRA KECAMATAN CILELES

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Paskibra Kecamatan Cileles yang disingkat dengan PKC Kecamatan Cileles.
Pasal 2
Waktu
Paskibra Kecamatan Cileles didirikan pada tanggal .........................di Cileles melalui Musyawarah Besar Paskibra, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Paskibra Kecamatan Cileles berkedudukan di Kecamatan Cileles.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN KEDAULATAN
Pasal 4
Azas
Paskibra Kecamatan Cileles berazaskan Pancasila dan Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pasal 5
Tujuan
1.      Menghimpun dan membina para anggota Paskibra Satuan tingkat Sekolah, agar menjadi warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengamalkan Pancasila.
3.      Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
4.      Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental, cukup pengetahuan dan kemahiran untuk dapat melaksanakan pekerjaan serta daya tahan fisik yang tinggi.

Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan Paskibra Kecamatan Cileles terletak ditangan anggota Paskibra Kecamatan Cileles dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar (Mubes) Paskibra Kecamatan Cileles dibawah pengawasan Dewan Pendiri Paskibra Kecamatan Cileles.

BAB III
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Status
Status Paskibra Kecamatan Cileles adalah satu-satunya wadah berhimpun para Paskibra Satuan tingkat sekolah di Kecamatan Cileles, dibawah binaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan Cileles yang terbagi kedalam beberapa wilayah binaan.
Pasal 8
Sifat
1.      Paskibra Kecamatan Cileles adalah wadah bagi Pemuda Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
2.      Paskibra Kecamatan Cileles yang merupakan wadah berhimpunya Paskibra Satuan yang sistem kepemimpinannya bersifat kolektif.

Pasal 9
Fungsi
1.      Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan serta pemersatu bagi Paskibra Satuan yang merupakan bagian dari generasi Muda Indonesia.
2.      Sebagai pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menghasilkan pemuda yang berkepribadian dan berpengetahuan.
3.      Sebagai wadah proses regenerasi untuk menghasilkan kader-kader bangsa yang berkualitas dalam usaha menyiapkan pemimpin-pemimpin bangsa.

BAB IV
KODE ETIK
Pasal 10
Kode Etik
Kode Etik Paskibra Kecamatan Cileles adalah Dharma Mulia Putra-Putri Indonesia.

BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Atribut
Paskibra Kecamatan Cileles memiliki lambang, logo, dan atribut yang diatur di dalam Anggran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
1.      Anggota Paskibra Kecamatan Cileles adalah pemuda Kecamatan Cileles, baik yang masih berstatus pelajar maupun sudah menyelesaikan pendidikannya disekolah dan memiliki Paskibra Satuan disekolahnya.
2.      Anggota Paskibra Kecamatan Cileles terdiri dari:
a.      Anggota Biasa
b.      Anggota Luar Biasa
c.       Anggota Kehormatan
3.      Anggota biasa adalah anggota Paskibra Satuan yang telah terdaftar di satuannya dan tercatat pada data administrasi di Paskibra Kecamatan.
4.      Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA Sederajat dan telah mengikuti program pengkaderan khusus yang dilaksanakan oleh Paskibra Kecamatan.
5.      Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa, berpartisipasi aktif/nyata yang telah ditetapkan oleh Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles, melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kecamatan Cileles.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur didalam Anggran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUSUNAN DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 14
Susunan
1.      Pengurus Organisasi Paskibra Kecamatan Cileles terdiri dari:
a.      Pengurus Inti/Badan Pengurus Harian (BPH)
b.      Koordinator Wilayah
c.       Pengurus Paskibra Satuan
2.      Pengurus Organisasi Paskibra Kecamatan Cileles memiliki hubungan vertikal dari Badan Pengurus Harian hingga Pengurus Paskibra Satuan.

Pasal 15
Tugas Pengurus
Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles bertugas:
  1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Besar, atau memperhatikan saran-saran Dewan Pembina.
  2. Melaksanakan Musyawarah Besar.
  3. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar.
  4. Mengambil kebijakan-kebijakan organisasi dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pembina dan tidak melanggar Peraturan Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  5. Menyusun Peraturan Organisasi yang dianggap perlu.


Pasal 16
Koordinator Wilayah bertugas:
  1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga, Keputusan Mubes, dan memperhatikan saran-saran dari Komandan dan Wakil Komandan Paskibra Kecamatan Cileles.
  2. Melaksanakan Pengembangan Wilayah sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Harian Paskibra Kecamatan Cileles.

Pasal 17
Pengurus Paskibra Satuan bertugas:
  1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Mubes, dan berkordinasi dengan Koordinator Wilayah.
  2. Melakukan Pembinaan dan pengkaderan yang kontiniu terhadap pelajar yang ada ditingkat sekolah masing-masing.
  3. Mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paskibra sesuai dengan kebutuhan Paskibra Satuan.

BAB IX
PELINDUNG, PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 18
Pelindung
Pelindung Paskibra Kecamatan Cileles adalah Camat Kecamatan Cileles dan UPTD Pendidikan Kecamatan Cileles secara fungsional.

Pasal 19
Penasehat
Penasehat Paskibra Kecamatan Cileles yang terdiri dari:
  1. Sekretaris Camat Kecamatan Cileles
  2. Kapolsek Kecamatan Cileles
  3. Danramil Kecamatan Cileles

Pasal 20
Dewan Pembina
Paskibra Kecamatan Cileles memiliki susunan Dewan Pembina yang terdiri dari:
1.      Dewan Pendiri Paskibra Kecamatan Cileles.
2.      Kepala Sekolah masing-masing satuan.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan
Keuangan Paskibra Kecamatan Cileles terdiri dari:
  1. Iuran Anggota;
  2. Bantuan yang tidak mengikat;
  3. Usaha-usaha lainnya.

BAB XI
PERTEMUAN-PERTEMUAN
Pasal 22
Pertemuan – pertemuan
1.      Pertemuan-pertemuan / Musyawarah Paskibra Kecamatan Cileles terdiri dari:
a.      Musyawarah Besar
b.      Musyawarah Luar Biasa
c.       Rapat Kerja
d.      Rapat Koordinasi
e.      Rapat Pleno Pengurus
2.      Pertemuan-pertemuan/musyawarah Paskibra Satuan terdiri dari:
a.      Musyawarah Besar
b.      Musyawarah Luar Besar
c.       Rapat Kerja Pengurus
d.      Rapat Koordinasi

BAB XII
QOURUM, PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Qourum
1.      Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 dan ditambah 1 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kecamatan Cileles dan dihadiri oleh Dewan Pendiri.
2.      Musyawarah yang lain di dalam pasal 22 Anggaran Dasar ini sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahkan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan memperhatikan saran-saran Dewan Pendiri.
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Untuk merubah Anggaran Dasar, Musyawarah Besar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Satuan se-Kecamatan Cileles dan dihadiri oleh Dewan Pendiri PPI.
2.      Untuk hal yang tersebut pada pasal 23 ayat 1, keputusan dinyatakan sah apabila Pengurus menyetujui sekurang-kurangnya ½ tambah Satu.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
Pembubaran Organisasi
1.      Pembubaran hanya dapat dilakukan di dalam Mubes Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu dengan ketentuan qourum seperti dalam pasal 19.
2.      Kekayaan Organisasi setelah organisasi ini dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Mubes tersebut dalam pasal ini.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 27
Penutup
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di                : Cileles
Pada tanggal                 : .......................2011
Pimpinan Musyawarah Besar
Paskibra Kecamatan Cileles



...................................................





ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA KECAMATAN CILELES


BAB I
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 1
Kode Etik
Kode Etik Paskibra Kecamatan Cileles adalah Dharma Mulia Putra-Putri Indonesia yang berbunyi:
  1. Aku mengaku, bahwa aku, adalah Makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
  2. Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia
  3. Aku mengaku, berbangsa satu, bangsa Indonesia
  4. Aku mengaku, berjiwa satu, Jiwa Pancasila
  5. Aku mengaku, bernegara satu, negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
  6. Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan insan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufik dan hidayah-Nya serta dengan inayah-Nya.

Pasal 2
Atribut
1.      Lambang Paskibra Kecamatan Cileles seperti yang terdapat dalam lampiran AD/ART ini dan diatur dalam Peraturan Organisasi.
2.      Lambang tersebut seperti pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera dan atribut Paskibra Kecamatan Cileles lainnya.
3.      Semua atribut yang berhubungan dengan Paskibra Kecamatan Cileles tidak dibenarkan dipakai dan dimiliki oleh selain anggota Paskibra Kecamatan Cileles
4.      Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik dan atribut dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.




BAB II
KEANGOTAAN
Pasal 3
Penerimaan Anggota
1.      Anggota Paskibra Satuan diterima melalui mekanisme seleksi yang sistematis dan terencana sesuai dengan budaya satuan masing-masing dan memenuhi syarat minimal yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
2.      Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles merupakan perhimpunan perwakilan anggota Paskibra satuan yang dipilih melalui mekanisme MUBES yang dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles periode sebelumnya.

Pasal 4
Pengukuhan Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles
1.      Pengukuhan Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles dilakukan oleh Dewan Pembina melalui Surat Keputusan Dewan Pembina.
2.      Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 5
Penetapan Koordinator Wilayah
1.      Pengesahan dan Pengukuhan Koordinator Wilayah dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Komandan Paskibra Kecamatan Cileles.
2.      Tata cara Penetapan Koordinator Wilayah diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 6
Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan
1.      Pengukuhan Pengurus Paskibra Satuan dilakukan oleh Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles melalui Surat Keputusan Komandan Paskibra Kecamatan Cileles.
2.      Pengesahan dan Pengukuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pembina Satuan masing-masing
3.      Tata cara pengukuhan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
Hak
1.      Anggota Biasa memiliki hak:
a.      Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi.
b.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul.
c.       Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles.
d.      Memeperoleh pendidikan pengkaderan, penataran, pembinaan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
e.      Membela diri apabila tersangkut suatu masalah mengenai organisasi.
2.      Anggota Luar Biasa memiliki hak:
a.      Memperoleh perlakuan yang sama dari dan untuk organisasi.
b.      Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul.
c.       Dipilih dan memilih untuk menjadi anggota Badan Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles.
3.      Anggota Kehormatan memiliki hak:
a.      Mengeluarkan pendapat serta mengajukan saran, usul atau nasehat baik diminta ataupun tidak secara lisan maupun tulisan.
b.      Tidak berhak dipilih dan memilih di Kepengurusan Paskibra Kecamatan Cileles.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Tunduk dan taat terhadap Dharma Mulia Putra-Putri Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paskibra Kecamatan Cileles serta seluruh Peraturan Organisasi lainnya.
2.      Memiliki keterikatan secara formal maupun non formal dalam wadah Paskibra Kecamatan Cileles dan menjunjung tinggi nama baik dan misi organisasi.
3.      Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan organisasi.

Pasal 9
Pemberhentian Anggota
1.      Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa dinyatakan berhenti apabila:
a.      Meninggal Dunia
b.      Atas Permintaan sendiri
c.       Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban anggota
2.      Pengaturan tentang pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
Susunan Kepengurusan Paskibra Kecamatan Cileles
Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles terdiri dari:
  1. Komandan
  2. Wakil Komandan
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Koordinator Wilayah
·         Koordinator Kesekretariatan dan peralatan
·         Koordinator Binlat
·         Koordinator Paspampas
·         Koordinator Kespas
·         Koordinator Protokoler
  1. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Seksi Dana Dan Usaha

Pasal 11
1.      Pemilihan Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar.
2.      Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3.      Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Kecamatan Cileles 5 tahun dalam 1 periode kepengurusan

Pasal 12
Susunan Kepengurusan Paskibra Satuan
Pengurus Paskibra Satuan Kecamatan Cileles terdiri dari:
  1. Komandan Paskibra Satuan
  2. Wakil Komandan
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Seksi Latihan
  8. Seksi Disiplin
  9. Seksi Kepemimpinan

Pasal 13
1.      Pemilihan Pengurus Paskibra Satuan ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Besar Satuan.
2.      Pembagian-pembagian tugas tiap pengurus disesuaikan dengan orientasi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
3.      Masa jabatan Kepengurusan Paskibra Satuan Kecamatan Cileles 1 tahun dalam 1 periode kepengurusan.


BAB V
DEWAN PEMBINA
Pasal 14
Dewan Pembina Paskibra Kecamatan Cileles
1.      Dewan Pendiri Paskibra Kecamatan Cileles yang tercantum dalam Akte Pendirian.
2.      Kepala Sekolah tiap satuan sebagai pelaksana pembinaan ditiap-tiap satuan-satuan.
Pasal 15
Dewan Pembina Paskibra Satuan
1.      Kepala Sekolah sebagai Ketua Dewan Pembina.
2.      Pembantu Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai SekretariJs Dewan Pembina
3.      1 orang guru yang ditunjuk melalui Musyawarah Besar Pengurus Paskibra Satuan.

BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT SERTA PERTEMUAN
Pasal 16
Musyawarah dan Rapat
1.      Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles dan Pengurus Paskibra Satuan melaksanakan Musyawarah dan Rapat dilakukan secara periodik/terprogram dan terencana.
2.      Tugas dan wewenang Musyawarah dan rapat-rapat Paskibra Kecamatan Cileles diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17
Pertemuan Paskibra Kecamatan Cileles dan Satuan
1.      Paskibra Kecamatan Cileles melakukan pertemuan setiap satu minggu sekali yang ditentukan oleh Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles.
2.      Pengurus Paskibra Satuan dapat melakukan pertemuan sesuai dengan ketentuan masing-masing.

BAB VII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Kecamatan Cileles
1.      Untuk Musyawarah yang dilakukan Paskibra Kecamatan Cileles dihadiri oleh:
a.      Para utusan Paskibra Satuan yang berada di Kecamatan Cileles dan telah terdaftar dalam organisasi.
b.      Unsur Pembina Paskibra Kecamatan Cileles.
c.       Peninjau, adalah para pembina paskibra satuan baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
d.      Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles
2.      Rapat-rapat yang dilakukan Paskibra Kecamatan Cileles dihadiri oleh Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles dan para pengurus paskibra satuan tingkat sekolah yang diundang.
3.      Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 19
Peserta Musyawarah dan Rapat Paskibra Satuan
1.      Untuk Musyawarah yang dilakukan Pengurus Paskibra satuan dihadiri oleh:
a.      Para pengurus Paskibra Satuan masing-masing.
b.      Unsur Pembina Paskibra Satuan.
c.       Peninjau, adalah para pengurus organisasi lain yang terdapat dalam sekolah masing-masing.
d.      Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles.
2.      Hak dan Kewajiban peserta musyawarah dan rapat ditetapkan dalam musyawarah tersebut.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan
Sumber keuangan Paskibra Kecamatan Cilelesdan Paskibra Satuan terdiri dari:
  1. Iuran Anggota yang diatur dalam Peraturan Organisasi
  2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam rapat pleno Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles.
2.      Rapat dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Pengurus Paskibra Kecamatan Cileles




BAB X
PENUTUP

Pasal 22
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di    : Cileles
Pada tanggal     : ..............................2011
Pimpinan Musyawarah Besar
Paskibra Kecamatan Cileles



...........................................

1 komentar:

  1. Bisa minta nomor WA,,

    Saya ingin berkordinasi mengenai Pendirian Paskibra tingkat kecamatan trims

    BalasHapus